BANDUNG, (PRLM).-Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP di Kepatihan Ahamd Fauzan mengatakan pukul 11.30 WIB, seorang ibu warga Bandung yang beralamat di Jalan Cikapundung tertangkap ptugas Satpol PP. Meski belum terjadi transaksi, namun ibu ini tetap ditindak karena dianggap sudah berniat atau terindikasi akan bertransaksi dengan PKL.
"Ibu ini tampaknya miskin informasi sehingga tidak tahu dan juga tidak punya uang Rp 1 juta saat ditindak sehingga KTP-nya kami tahan. Sesuai aturan, apabila dalam 3x24 jam tidak bayar biaya paksa, KTP ditahan dan diproses dalam pelanggaran tindak pidana ringan di pengadilan negeri kelas 1 Bandung. Memang belum ada transaksi tetapi tindakan ini memang berdasarkan naluri saya sebagai PPNS, keputusannya ada di pengadilan nanti," kata Ahmad saat ditemui di Jalan Kepatihan, Kota Bandung, Minggu (2/2/2014).
Ahmad berharap adanya penindakan pada pembeli ini bisa memberi efek jera bagi warga lainnya. "Paling tidak keluarga yang bersangkutan juga tidak akan membeli lagi di PKL," kata Ahmad. (A-199/A-89)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/268374
0 komentar:
Posting Komentar